Anggota Legislatif Pusat Paling Rendah Soal Kepatuhan Lapor LHKPNamp;nbsp;

4 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |18:13 WIB

 Anggota Legislatif Pusat Paling Rendah Soal Kepatuhan Lapor LHKPN 

KPK menyatakan legislatif pusat menjadi lembaga yang paling rendah dalam kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan legislatif pusat menjadi lembaga yang paling rendah dalam kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025, Rabu (6/8/2025).

Tercatat 415.805 orang wajib LHKPN pada Semester I 2025 dengan total kepatuhan mencapai 91,26 persen. Terdapat tujuh klasifikasi yang terdiri dari Yudikatif, BUMN, Eksekutif Pusat, BUMD, Eksekutif Daerah, Legislatif Daerah, dan Legislatif Pusat.

Dari tujuh lembaga tersebut, Legislatif Pusat menjadi juru kunci dari kepatuhan penyampaian LHKPN.
"Sedangkan lembaga yang tingkat kepatuhannya terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing 83,97 persen dan 88 persen," kata Ibnu.

Urutan teratas diisi Yudikatif dengan nilai kepatuhan mencapai 98,74 persen. Setelahnya, BUMN 95,26 persen, Eksekutif Pusat 92,33 persen, BUMD 89,09 persen, dan Eksekutif Daerah 88,95 persen.

"Untuk itu KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN. Laporan sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," ujarnya.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|