3 Kali Mangkir, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Jadi DPO Kejagung?

13 hours ago 4

3 Kali Mangkir, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Jadi DPO Kejagung?

Jurist Tan, tersangka korupsi laptop chromebook (Foto: Ist)

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penyidik pun bakal mengambil langkah hukum lanjutan terhadap eks staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim itu.

"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum, tunggu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, berkaitan dengan status Jurist Tan, apakah bakal ditetapkan sebagai DPO atau tidak, penyidik akan segera menentukannya. Sebab, Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan.

Jurist Tan seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 25 Juli 2025. Namun, ia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi ke penyidik atas panggilan untuk ketiga kalinya itu.

"Sudah tiga kali (dilakukan pemanggilan oleh Kejagung), pemanggilan ketiga pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin, dan sudah diumumkan, tapi tidak ada konfirmasi kehadirannya," katanya.

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|