3 Fakta LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi satu harga. Kebijakan ini dirancang agar harga LPG subsidi tersebut menjadi lebih terjangkau, merata dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Kebijakan LPG 3 kg satu harga akan mulai diterapkan pada 2026. Rencana ini juga untuk mencegah kebocoran subsidi LPG. Terlebih lagi pemerintah memangkas belanja subsidi LPG 3 kg dari Rp87 triliun menjadi Rp68,7 triliun pada tahun anggaran 2025.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta LPG 3 kg satu harga berlaku pada 2026, Jakarta, Senin (7/7/2025).
1. Aturan LPG 3 Kg Satu Harga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis 3 Juli 2025.